ANALISIS HUKUM TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGELOLA BUMDES

Hasanah, Muflahatul (2022) ANALISIS HUKUM TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGELOLA BUMDES. Diploma thesis, UNIVERSITAS NURUL JADID.

[thumbnail of 01_COVER_DAN_AWALAN.pdf] Text
01_COVER_DAN_AWALAN.pdf

Download (880kB)
[thumbnail of 02_BAB_I.pdf] Text
02_BAB_I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (838kB)
[thumbnail of 03_BAB_II.pdf] Text
03_BAB_II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of 04_BAB_III.pdf] Text
04_BAB_III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (705kB)
[thumbnail of 05_BAB_IV.pdf] Text
05_BAB_IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of 06_BAB_V.pdf] Text
06_BAB_V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (540kB)
[thumbnail of 07_DAFTAR_PUSTAKA.pdf] Text
07_DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (617kB)

Abstract

Muflahatul Hasanah. 2022, Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Mengelola BUMDES Skripsi Jurusan Hukum, Fakultas Sosial dan Humaniora, Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo, Pembimbing: (I) Mushafi Miftah,M.H (II) Ahmad Zairudin, M.H.

Kata Kunci : Kewenangan, Pemerintah Desa, BUMDES

Kewenangan merupakan sebagai penentu, apabila kewenangan yang diambil sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan oleh masyarakat maka keputusan yang dibuat akan membawa hasil yang memuaskan, oleh karena itu bagaimana kewenangan itu dapat betul-betul dimanfaatkan salah satunya adalah siapa yang menjadi pemegang kewenangan itu. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (untuk selanjutnya disingkat PP Nomor 72 Tahun 2005) sehingga level regulasinya adalah Peraturan Pemerintah dan tahun 2014 era pemerintahan desa dimulai, dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagai payung hukum otonomi desa.

Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.

Dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (untuk selanjutnya disingkat BUMDes). Dimana pendirian BUMDes ini disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDes ini dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pembangunan desa. Bahkan di beberapa wilayah desa lainnya, BUMDes ini telah beroperasional dan memberikan keuntungan serta menambah pemasukan bagi keuangan desa. Pada dasarnya BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUMDes ini menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Bahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 meniscayakan kehadiran BUMDes sebagai sentra pengembangan program ekonomi masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Dengan Pendirian BUMDes setidaknya menjadi bentuk baru kepemilikan bisnis masyarakat yang dapat mendorong proses pemerataan ekonomi pada masyarakat desa yang dapat mempermudah dan membantu masyarakat dalam peningkatan perekonomian.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Sosial dan Humaniora > S1 Hukum
Depositing User: Users 26 not found.
Date Deposited: 12 Jan 2026 03:38
Last Modified: 12 Jan 2026 03:38
URI: https://repository.unuja.ac.id/id/eprint/1019

Actions (login required)

View Item View Item