URGENSI PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU DALAM SENTRA GAKKUMDU (ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM)

Dewi, Indah Purti Sari (2023) URGENSI PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU DALAM SENTRA GAKKUMDU (ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM). Other thesis, UNIVERSITAS NURUL JADID.

[thumbnail of 01_COVER_DAN_AWALAN.pdf] Text
01_COVER_DAN_AWALAN.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of 02_BAB_I.pdf] Text
02_BAB_I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (730kB)
[thumbnail of 03_BAB_II.pdf] Text
03_BAB_II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of 04_BAB III.pdf] Text
04_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[thumbnail of 05_BAB IV.pdf] Text
05_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)
[thumbnail of 06_BAB_V.pdf] Text
06_BAB_V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (702kB)
[thumbnail of 07_DAFTAR_PUSTAKA.pdf] Text
07_DAFTAR_PUSTAKA.pdf

Download (954kB)

Abstract

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Urgensi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Sentra Gakkumdu (Analisis Yuridis Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum). Pertama, Bagaimana Urgensi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Sentra Gakkumdu ? Kedua, Apa Kendala dalam penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017? Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Peraturan Perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku ilmu hukum, jurnal hukum, laporan hukum, dan media cetak atau elektronik.

Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Sentra Gakkumdu memiliki posisi yang sangat penting dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu. Kegiatan Sentra Gakkumdu hampir mendominasi seluruh bagian dari alur sistem peradilan pidana pada tindak pidana pemilu. Sejak dari tahap laporan/temuan, Sentra Gakkumdu telah bekerja dengan pimpinan awal adalah Bawaslu dengan dibantu dan didampingi Penyidik Kepolisian dan Jaksa Ada beberapa factor yang menjadi kendala bagi sentra gakkumdu Faktor-faktor tersebut adalah : 1) Hukum (Undang-Undang). 2) Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. 3) Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4) Masyarakat, yakni dimana hukum tersebut diterapkan. 5) dan faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kata Kunci : Pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Sosial dan Humaniora > S1 Hukum
Depositing User: Users 16 not found.
Date Deposited: 12 Jan 2026 07:18
Last Modified: 12 Jan 2026 07:18
URI: https://repository.unuja.ac.id/id/eprint/1033

Actions (login required)

View Item View Item