RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA BERDASARKAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST)

Hidayat, Abdi Fahmil (2023) RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA BERDASARKAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST). Other thesis, UNIVERSITAS NURUL JADID.

[thumbnail of 01_COVER.pdf] Text
01_COVER.pdf

Download (5MB)
[thumbnail of 02_BAB I.pdf] Text
02_BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12MB)
[thumbnail of 03_BAB II.pdf] Text
03_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11MB)
[thumbnail of 04_BAB III.pdf] Text
04_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[thumbnail of 05_BAB IV.pdf] Text
05_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[thumbnail of 06_BAB V.pdf] Text
06_BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of 07_DAPUS.pdf] Text
07_DAPUS.pdf

Download (6MB)

Abstract

Skripsi ini bermaksud untuk menjawab persoalan hukum yang hingga saat ini masih menjadi isu yang krusial dan tetap dikaji oleh para ahli dan akademisi hukum yaitu kasus kopi sianida atas terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam Putusan Pengadilan Nomor 777/Pid.b/2016/PN Jakarta Pusat. Kasus tersebut sangat penting untuk diteliti, karena hakim menjatuhkan putusan dengan menggunakan alat tidak langsung atau Circumstantial Evidence yang tidak diatur dalam KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan hukum dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif (Normative law research). Penelitian ini menggunakan Pendekatan Undang-undang (Statute approach), Pendekatan kasus (case approach), dan Pendekatan konseptual (Conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan, risalah, dan putusan hakim) serta bahan hukum sekunder (literatur, jurnal, dan karya ilmiah terkait).

Hasil penelitian penulis dapat menyimpulkan bahwa Ratio Decidendi atau pertimbangan Hakim yang menggunakan alat bukti tidak langsung atau Circumstantial Evidence dalam memutus perkara Nomor 777/Pid.b/2016/PN Jakarta Pusat tidak sah karena Hakim menggunakan alat bukti Circumstantial Evidence yang jelas tidak diatur dalam KUHAP.

Kata kunci: Ratio Decidendi, Circumstantial Evidence, alat bukti.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Sosial dan Humaniora > S1 Hukum
Depositing User: Users 24 not found.
Date Deposited: 13 Jan 2026 07:47
Last Modified: 13 Jan 2026 07:47
URI: https://repository.unuja.ac.id/id/eprint/1060

Actions (login required)

View Item View Item