PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN BULLYING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ANAK

Tamam, Ahmad Badrut (2024) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN BULLYING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ANAK. Other thesis, UNIVERSITAS NURUL JADID.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (915kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (995kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (680kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (943kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (679kB)
[thumbnail of DAPUS.pdf] Text
DAPUS.pdf

Download (897kB)

Abstract

Tamam, Ahmad Badrut, 2024, Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Anak Sebagai Pelaku Kekerasan Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana, Universitas Nurul Jadid.

Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, Pidana, Anak, Bullying.

Tesis ini bertujuan untuk mengetahui penyebab anak melakukan tindak pidana bullying kekerasan, dan juga bagaimana pertanggung jawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana bullying. Bullying adalah perilaku merugikan, berulang-ulang, dan berkepanjangan yang dilakukan oleh satu atau lebih anak terhadap anak lainnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang artinya pendekatannya dilakukan dengan mengkaji pendekatan teoritis, konsep-konsep, mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai suatu sistem bangunan norma. Hasil dari penelitian ini adalah kasus perundungan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dapat dibawa ke pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dapat dipidana dengan syarat harus berusia 12 tahun dan belum berusia 21 tahun. dan belum menikah. Bagi anak yang belum berumur 12 tahun, penyidik dapat mengambil keputusan untuk mengembalikannya kepada orang tua/walinya, atau dapat mengikut sertakan dalam program pendidikan, pembinaan dan pendampingan pada instansi pemerintah atau LPKS pada instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial. baik di tingkat pusat maupun daerah. , paling lama 6 (enam) bulan. Aparat penegak hukum perlu memberikan pendidikan hukum atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya upaya pengalihan proses sebagaimana disyaratkan dalam UU SPPA untuk menangani kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Dan orang tua juga harus mengawasi anaknya agar tidak melakukan aktivitas negatif.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Sosial dan Humaniora > S1 Hukum
Depositing User: Users 24 not found.
Date Deposited: 14 Jan 2026 08:04
Last Modified: 14 Jan 2026 08:04
URI: https://repository.unuja.ac.id/id/eprint/1062

Actions (login required)

View Item View Item