Wulandari, Mira (2024) HAK ASURANSI BAGI KORBAN BEGAL SEPEDA MOTOR, ANALISIS PASAL 25 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 PERASURANSI. Other thesis, UNIVERSITAS NURUL JADID.
|
Text
01_COVER_DAN_AWALAN.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
02_BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (704kB) |
|
|
Text
03_BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (8MB) |
|
|
Text
04_BAB_III.pdf Restricted to Registered users only Download (561kB) |
|
|
Text
05_BAB_IV.pdf Restricted to Registered users only Download (970kB) |
|
|
Text
06_BAB_V.pdf Restricted to Registered users only Download (535kB) |
|
|
Text
07_DAFTAR_PUSTAKA.pdf Download (815kB) |
Abstract
Wulandari, Mira. 2026. Hak Asuransi dan Perlindungan Hukum bagi Korban Begal Sepeda Motor dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia. Skripsi, Program Studi Hukum, Fakultas Humaniora dan Ilmu Sosial, Universitas Nurul Jadid. Pembimbing: [Nama Pembimbing].
Kata Kunci: Hukum Asuransi, Korban Begal, Perlindungan Hukum, Klaim Asuransi.
Kejahatan pembegalan sepeda motor tidak hanya berdampak pada keselamatan fisik korban, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan utama: (1) dasar hukum hak asuransi bagi korban begal sepeda motor, dan (2) mekanisme perlindungan hukum terhadap korban begal berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah instrumen hukum asuransi dan perlindungan konsumen. Data penelitian terdiri dari data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder yang bersumber dari literatur hukum, jurnal, serta dokumen pendukung lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, dasar hukum hak klaim asuransi bagi korban begal berlandaskan pada empat instrumen hukum utama: (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait perikatan; (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian; dan (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016. Hak klaim dapat dilakukan sepanjang risiko tersebut dijamin dalam polis (biasanya kategori Total Loss Only atau Comprehensive).
Kedua, perlindungan hukum terhadap korban begal mencakup perlindungan finansial guna memastikan korban mendapatkan kompensasi yang layak dan tepat waktu sesuai dengan prinsip indemnity (ganti rugi). Perlindungan ini juga mencakup aspek kepastian hukum dalam proses penyelesaian sengketa klaim antara tertanggung (korban) dan penanggung (perusahaan asuransi), di mana perusahaan asuransi wajib melaksanakan kewajibannya apabila syarat-syarat teknis (seperti surat keterangan kepolisian) telah terpenuhi oleh korban.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Sosial dan Humaniora > S1 Hukum |
| Depositing User: | Users 19 not found. |
| Date Deposited: | 15 Jan 2026 07:42 |
| Last Modified: | 09 Feb 2026 04:31 |
| URI: | https://repository.unuja.ac.id/id/eprint/1075 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
