PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM (ANALISIS TERHADAP PASAL 488 – 554 UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017)

Safitri, Widia (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM (ANALISIS TERHADAP PASAL 488 – 554 UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017). Other thesis, UNIVERSITAS NURUL JADID.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (748kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (766kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (661kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (722kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (630kB)
[thumbnail of DAPUS.pdf] Text
DAPUS.pdf

Download (1MB)

Abstract

Widia Safitri. 2024. “Petanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum (Analisis Terhadap Pasal 488 – 554 Undang–Undang No. 7 Tahun 2017)

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana Pemilu, Analisis UU Pemilu.

Pelanggaran tindak pidana pemilu dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk individu, badan hukum, atau organisasi. Melakukan pelanggaran pemilu seperti memanipulasi suara, mengacaukan proses pemilu, merusak, dan mengganggu proses pemilu harus diproses secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana Pemilihan Umum dan efektivitas sanksi pidana pada pasal 488-554 UU No. 7 Tahun 2017 terhadap pelaku tindak pidana pemilu dalam mencegah tindak pidana pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji berbagai sumber hukum, termasuk UU, Peraturan Perundang-Undangan dan kebijakan pemerintah, selanjutnya dianalisissecara deduktif dan interpretatif.

Hasil penelitian, menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pamilu harus memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu melakukan perbuatan pidana, mampu bertanggungjawab, adanya kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf. Artinya selama pelaku tindak pidana pemilu telah memenuhi unsur-unsur kesalahan maka subjek hukum tindak pidana pemilu harus mempertanggungjawabkan secara pidana kesalahan yang dilakukan dalam pemilu berdasarkan ketentuan pidana pemilu yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Sosial dan Humaniora > S1 Hukum
Depositing User: Users 19 not found.
Date Deposited: 20 Jan 2026 03:15
Last Modified: 20 Jan 2026 03:27
URI: https://repository.unuja.ac.id/id/eprint/1081

Actions (login required)

View Item View Item